Minggu, 7 Juni 2015
Kunjungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan DPD Aliansi Indonesia beserta rombongan ke DPC Aliansi Indonesia Kab. Padang Pariaman bagaikan curahan angin segar dan bermakna. Mengapa tidak, dari sisi kehadiran mereka saja, kedua lembaga besar ini telah memberikan kepercaan kepada DPC A.I. Padang Pariaman sebagai salah satu mitra mereka.
Pada saat sharing bersama tentang BNN.
Pak Eri yang mewakili BNN memulai apresiasinya terhadap baju seragam dan attribut yang dikenakan oleh DPC Aliansi Padang Pariaman. Beliau merasa senang hadir di DPC dikarenakan sama-sama memiliki visi, diantarnya mencegah NARKOBA.
Pak Eri memperlihatkan sebuah surat SK BNN SUMBAR yang berisikan Penunjukan LSM-LSM, khususnya Aliansi Indonesia Sumatera Barat, baik DPD, DPC dan DPAC, berhak melakukan penjangkauan dan pendampinngan terhadap pemakai Narkoba, dan rehabilitasi pada lembaga yang ditunjuk.
Asset bangsa tidak hanya secara fisik saja, tetapi generasi muda, harapan bangsa. Mereka adala pionir asset yang harus kita selamatkan. Indonesia adalah darurat narkoba.
Tahun 2015 adalah tahun darurat narkoba Indonesia. Sudah empat koma dua juta orang pelaku narkoba di Indonesia;, Lanjutnya, di Sumatera Barat, terdapat 60.000 pemakai narkoba, nomor dua belas di Indonesia. Hal ini sangat miris bagi kita, karena Sumbar arak bersandikan sarak, sarak bersandikan kitabullah. Ini sangat mengejutkan kita bersama.
Inilah potret kehidupan kita bagi penyalah guna di Padang, Sumbar, dan Padang Pariaman khususnya adalah zona kritis pemakai narkoba.
Secara marathon, Pak Eri mengatakan bahwa ada beberapa titik target narkoba di Pariaman. Dan, ini harus kita tindak lanjuti segera. Selanjutnya, ada 112 orang oknum, yang harus kita rehabilitasi di Sumbar ini. Secara keseluruhan ada 1622 orang pecandu narkoba di Sumatera Barat ini yang harus melaporkan diri ke RSUD yang ditujunjuk. Berdasarkan surat BNN, disebutkan bahwa RSUD mau tidak mau harus siap mengambil atau menerima atau menampung pemakai narkoba. Tujuan kita utamanya adalah mengurangi pemasok narkoba.
Delegasi BNN Sumbar ini mengatakan bahwa BNN propinsi mempunya alat proteksi yang membuka jaringan narkoba. Alat proteksi itu, katanya, bisa mendeteksi semua data melalui setiap handphone. Alat itu bisa dipinjam ke BNN propinsi.
BNN mempunyai empat tugas yang diembannya. Yaitu: pertama: merahazia. kedua, mensosialisasikan pemberantasan narkoba melalui berbagai media, ketiga; merehabilitasi. (kami sangat minta bantuan kawan-kawan LSM) Tugas 4: Umum (surat menyurat, dsb Singkatan tugas di atas: Berantas, cegah, rehab, yanmas. Aliansi Indonesia anti narkoba. Kalau bisa, saran: tegakkan department narkoba di aliansi, sebagai perpanjangan tugas BNN. Terkait bidang rehabilitasi. Ada wacana dan diamini pihak bnn 1662, Penjangkau lapangan, memotivasi, memonitoring pecandu. Satu kali penjangkau membawa pecandu ke RSU diberikan anggaran sebesar 55.000 bagi pengantar oleh BNN. Untuk menghadap ketua BNK Padang Pariaman. Bahwa Aliansi ditunjuk sebagai pejangkau pecandu. pejangkau/ sebulan sesudah itu melaporkan ke DPD A.I. maka DPD yang meneruskan ke BNN untuk mendapatkan uang 55 ribu rupiah. Pejangkau mengisi blanko yang disediakan BNN. LSM yang ditunjuk BN ada 3 di Sumbar. Gaji 2.5 juta rupiah. Kita ingin DPC ALiansi Indonesia menjadi partner BNN. Ciri-ciri /indikator orang yang kena narkoba (sedang). Ketua: Hampir 5 tahun, belum ada anggaran BNK yang menyentuh. Mohon bantuan dan arahannya. 4 Juli, BNN mengumpulkan semua dinas kesehatan. Surat BNN menegaskan agar memfasilitiasi semua pecandu narkoba. Tentang percepatan rehabilitasi rawat jalan. Ada 400 spanduk, 20 billboard BNN di SUmbar. PL = Penjangkau Lapangan. Membuat surat tugas (contoh dari DPD) siapa saja yang dijadikan Penjangkau Lapangan. Pecandu lem bisa dilaporkan. Dalam penjangkauan pecandu, ada tiga: Merah, kuning, haijau. Zona merah, jangan didekati, pengedar, kurir, produser. ,,…. Jauhi. Biar polisi. Zona kuning, hati-hati, pelan-pelan: pecandu sedang. .. ini bisa dijaring. Zona hijau, pecandu lem, yang coba-coba. LEM sangat berbahaya. Jangan pernah didekati. TRIK; Pelapor diberikan baju kaos (promosi). TAHUN INI, BNN mencoba penjangkauan. SPANDUK: BNN BEKERJA SAMA DENGAN ALIANSI INDONESIA TEKNIS PELAPORAN Ketua DPD: Seluruh anggota ALiansi untuk membantu rehabilitasi korban Narkoba. Untuk 1 orang Rp 55.000. untuk 8x kunjungan. Ada revisi: di Pariaman ada BNK (Badan Narkotika) Setiap PL wajib memiliki dan membawa format laporan. Blanko itu kita serahkan ke pihak medis. Pihak medis yang mengisi dan menyetelnya, tim medis memberitahukan berapa kali kunjungan pecandu ke RSUD. Pelaporan blanko yang udah diisi ini harus ada 8 kali kunjungan, dan dilaporkan ke BNN. Alur pelaporannya adalah: dari DPC ke DPD, terus ke BNN. Ketua DPC: Di pariaman, ada sedikit berbeda. Pertanyaan pelapor: 1. Jika saya melapor ttg narkoba, apakah saya ditahan? Jawab: Pelapor akan dijamin. Hak pasien: 1.200 ribu, dikasihkan ke rumah sakit untuk pengobatan pecandu. PECANDU LEBIH BAIK DI RUMAH SAKIT DARIPADA DI PENJARA. ZONA MERAH: Kita harus menjauhi, berbahaya. Tetapi kita tetap memantaunya dari jauh, tetapi jangan didekati. JANGAN PERNAH MENCOBA, MESKIPUN ITU MENCICIPI. LSM hanyalah memberi informasi kasus, jangan menangkap. ZONA KUNING: Kita harus bisa menyadarkan mereka. ZONA HIJAU: kasus ringan, pemakai lem, dll. Yang paling penting, jangan biarkan zona merah, tetapi jangan dekati, karena berbahaya dan mematikan. MATIKAN BANDAR DAN PENGEDAR NARKOBA. Pembicara: Pak ERI. BNN Punya anggaran untuk informan (A1) Pencegahan, pemberantasan, penyalah gunaan. TAMBAHAN: Jika sudah 8 kali selesai, dan pecandu belum juga selesai/sehat. Bagaimana tindakannya? Selama pecandu melapor, dia tetap diapresiasi BNN. Rawat Inap di Padang – RS. ABI SANIT Indarung Padang. REHABILITASI PECANDU NARKOBA… GRATIIS… LAPORKAN KE BNN PADANG. Menyangkut dengan BNN:
Post a Comment