Followers

Anggaran Rumah Tangga

Monday, May 1, 20171comments



ANGGARAN RUMAH TANGGA
(ART)



PASAL 4
b.   Pengurus dan anggota: Berkewajiban mempelajari, memahami dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Lembaga yang berlaku di lembaga;







DPC LEMBAGA ALIANSI INDONESIA
KABUPATEN PADANG PARIAMAN
2017


BAB I

KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.   Keanggotaan Lembaga ialah keanggotaan yang didasarkan atas dasar kesadaran dan keinginan sendiri menjadi anggota lembaga melalui mekanisme pendaftaran, dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disiapkan oleh pengurus.
2.   Anggota Lembaga terdiri dari anggota biasa dan anggota luar biasa. Anggota biasa adalah mereka yang terdaftar, aktif dalam pertemuan, dan memenuhi AD/ART. Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif dalam pertemuan rutin, seperti Dewan Penasihat atau Penasihat Hukum

Pasal 2
SYARAT MENJADI ANGGOTA
Syarat menjadi anggota ditetapkan sebagai berikut:
1.   Warga Negara Republik Indonesia.
2.   Berusia 17 tahun ke atas.
3.   Sehat jasmani dan rohani.
4.   Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan, dengan penjelasan:
a.    Melampirkan dua (2) lembar fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.   Melampirkan tiga (3) lembar pas foto berwarna (latar belakang berwarna me-rah), berukuran 3 x 4.
5.   Tidak sedang berkasus hukum atau menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
6.   Tidak menjabat/terkait dengan keanggotaan di Ormas atau LSM manapun juga.
7.   Membayar uang administrasi pendaftaran dan pengurusan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang besarnya diatur tersendiri di luar anggaran rumah tangga ini.

Teknis Pelaksanaan:                                                                            
1.   Kepada setiap anggota yang telah mendaftar dan telah membayar uang iuran, harus diberikan tanda terima pembayaran atau kwitansi untuk menjadi bukti pembayaran, dalam rangka pembuatan Kartu Tanda Anggota.
2.   Pengiriman data-data keanggotaan harus mengutamakan kesekretariatan DPP de-ngan melampirkan bukti pembayaran atau bukti transfer uang iuran ke Rekening Bank, atas nama DPP untuk pembuatan Kartu Tanda Anggota yang diajukan.
3.   Untuk mengamankan legalitas dan otentisitas Kartu Tanda Anggota (KTA), maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan hologram pada Kartu tersebut.

BAB II
KEWAJIBAN

Pasal 3
HAK DAN HAK PENGURUS DAN ANGGOTA
1.   Pengurus dan anggota lembaga:
a.      Berhak mendapat KTA (Kartu Tanda Anggota)
b.      Berhak menghadiri dan berbicara di dalam rapat-rapat lembaga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga.
c.      Berhak menggunakan hak suara di dalam rapat-rapat lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga
d.      Berhak dipilih dan diangkat sebagai ketua atau anggota dewan pimpinan cabang, ketua atau anggota dewan penasihat, dan ketua atau anggota dewan pimpinan lembaga;
e.      Berhak mendapatkan sarana-sarana dan fasilitas failitas lembaga, sesuai de-ngan ketentuan yang berlaku di lembaga;
f.       Berhak mendapatkan penghargaan dan/atau piagam yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, berdasarkan prestasi-prestasi yang dicapai, sesuai de-ngan ketentuan yang berlaku di lembaga;
g.      Berhak menerima imbalan atau jasa atas penanganan dan penyelesaian kasus-kasus hukum, serta karya-karya yang dihasilkan, untuk kepentingan dan ke-majuan lembaga;
h.      Berhak mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum dari lembaga;
i.        Berhak membela diri atas sanksi-sanksi yang dijatuhkan dalam rapat-rapat lem-baga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga.
j.        Bagi anggota yang sakit dan dirawat di Rumah Sakit, maka anggota berhak mendapatkan santunan yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan dan ke-tetapan DPC. Santunan minimum Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) yang akan dikeluarkan dari uang kas Lembaga.
k.      Bagi anggota yang kemalangan/berduka cita/meninggal dunia, maka berhak mendapatkan uang santunan minimal Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang akan dikeluarkan  dari uang kas Lembaga.

Pasal 4
KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA
1.   Pengurus dan anggota lembaga berkewajiban:
a.      Berkewajiban mempelajari, memahami, dan melaksanakan Pancasila dan Un-dang-Undang Dasar 1945.
b.      Berkewajiban mempelajari, memahami dan melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Lembaga yang berlaku di lembaga;
c.      Berkewajiban memahami dan menghormati hak asasi manusia berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, terutama untuk kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.      Berkewajiban menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan semua elemen rakyat Indonesia, baik dengan pemerintah, TNI/POLRI, dan pengusaha dalam kerangka Motto, Visi, Misi, dan tujuan dari pada Lembaga yang senantiasa di-pandu Panca Moral.
e.      Berkewajiban membayar iuran pokok bulanan sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) perjiwa setiap bulan.
f.       Berkewajiban mengikuti pertemuan, rapat, dan musyawarah bulanan atau pertemuan lainnya.

Pasal 5
JASA / IMBALAN
Besarnya jasa/imbalan kepada pengurus dan anggota atas jasa-jasa penanganan serta penyelesaian kasus-kasus hukum, termasuk tata cara penyerahan dan penerimaannya, akan diatur di dalam peraturan-peraturan lembaga.

Peraturan Lembaga: Pembagian dalam persentase
1.      Penerima uang oleh Lembaga atau jasa-jasa, dibagi berdasarkan penerimaan dari pengungkapan serta penyelesaian terhadap sebuah kasus (per kasus), yaitu sebagai berikut:
a.      50% untuk Departemen/Tim yang menangani dan menyelesaikan kasus;
b.      25% untuk Kas DPC-Aliansi Indonesia Kabupaten Padang Pariaman yang ditempatkan di Bank Pemerintah di dalam rekening atas nama lembaga.
c.      20% untuk Pendana (biaya opersional) penanganan kasus.
d.      2,5% untuk jasa Pendiri DPC
e.    2,5% untuk Amal Bakti Sosial organisasi.
2.      Pembagian, penyerahan, dan penempatan porsi masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dilakukan dan//atau dikoordinasikan oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC.
Catatan:
1.      Ketentuan pembagian persentase sebagaimana dimaksud dalam butir a, b, dan c), merupakan ketentuan yang bersifat umum, namun apaila ada kesepakatan lain ketentuan tersebut dapat dirubah, sesuai dengan kesepakatan Tim dan para pihak, yang dituangkan di dalam Perjanjian Bersama, dan/atau dinotariatkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Pembukaan rekening di Bank Pemerintah atas nama DPC Aliansi Indonesia, adalah dalam bentuk Rekening Giro dengan specimen tanda tangan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota Pengurus DPC Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Padang Pariaman.

Pasal 6
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pemberhentian anggota dilakukan apabila:
1.      Meninggal dunia
2.      Mengundurkan diri secara tertulis. Atas permintaan sendiri; dengan mem-beritahukan secara tertulis keputusannya kepada pimpinan untuk berhenti dari keanggotaaan.
3.      Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan visi dan misi Aliansi Indonesia
4.      Atas keputusan Ketua Umum DPP dikarenakan kinerja anggota yang bersangkutan tidak sesuai dengan AD/ART, serta peraturan organisasi.
5.      Apabila atas permintaan dan kebijaksanaan dari Ketua Umum DPP dikarena-kan kinerja anggota yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi / tidak se-suai lagi dengan syarat-syarat/ketentuan-ketentuan dari aturan AD/ART/ serta peraturan organisasi.
6.      Anggota yang telah berhenti dari keanggotaan akan kehilangan status ke-ang-gotaannya (hilang hak-hak dan kewajiban) dalam organisasi.

Pemberhentian Sementara/Scorshing Anggota dilakukan apabila:
1.      Tidak menghadiri rapat bulanan sebanyak 3 kali pertemuan
2.      Tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh DPC Aliansi Indonesia sesuai dengan hasil keputusan rapat dan ketua.
3.      Pemberhentian anggota dilaporkan pengurus DPC kepada ketua umum DPP, Sekretaris Jenderal dan Pembina, guna pembatalan legalitas keanggotaan yang bersangkutan.

BAB IV
LEMBAGA
Pasal 7
KEPENGURUSAN
1.   Unsur kepengurusan DPC Aliansi Indonesia Kab. Padang Pariaman meliputi:
a.    Dewan Penasihat: terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan beberapa orang anggota.
b.   Dewan Pimpinan: terdiri dari ketua, beberapa wakil ketua, sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, bendahara, 1 (satu) orang wakil bendahara; beberapa divisi yang masing-masing dipimpin oleh seorang ketua devisi.

Pasal 8
STRUKTUR KEPENGURUSAN
1.   Tata cara pembentukan kepengurusan DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Padang Pariaman mempedomani secara utuh Peraturan Lembaga DPP Aliansi Indonesia Pusat No. 1 Tahun 2016.
2.   Struktur organisasi dibuat mengacu pada Anggaran Dasar Organisasi dan Ang-garan Rumah Tangga dari Lembaga Aliansi Indonesia serta memperhatikan masukan maupun saran pada saat Rapat Bulanan.
3.   Struktur kepengurusan DPC Aliansi Indonesia  Kabupaten Padang Pariaman ter-diri atas Dewan Pimpinan dan Dewan Penasihat.
4.   Dewan Pimpinan terdiri dari: ketua, wakil ketua, ketua bidang khusus, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, dan ketua-ketua divisi (kadiv).
5.   Dewan Penasihat dibentuk oleh Dewan Pimpinan DPC.
6.   Dengan mempertimbangkan kepentingan organisasi, struktur organisasi dapat di-evaluasi melalui rapat luar biasa.
Pasal 9
DEWAN PIMPINAN
1.  Dewan Pimpinan adalah organ administrative dari DPC Aliansi Indonesia yang terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua bidang khusus, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, dan ketua-ketua divisi (kadiv).
2.  Periode kerja seorang anggota Dewan Pimpinan adalah tiga tahun, dan berakhir pada pertemuan tahunan ke tiga DPC Aliansi Indonesia Kab. Padang Pariaman yang berikutnya dan dapat dipilih kembali untuk jabatan serupa paling banyak dua kali.
3.  Ketua tidak dapat menjabat dalam posisi yang sama selama lebih dari dua periode dan pada akhir periode-nya harus digantikan oleh anggota yang lain.
4.  Ketua /Pimpinan DPC bertanggung jawab atas semua masalah terkait dengan DPC Aliansi Indonesia Kab. Padang Pariaman, kecuali apabila ada tanggung jawab atas tugas yang diserahkan untuk dilaksanakan oleh organ lain.

Pasal 10
DEWAN PENASIHAT
1.  Dewan Penasihat dibentuk oleh DPC. Selanjutnya data-data calon beserta lampiran persyarannya dikirim kepada DPP bersamaan dengan data pengurus DPC untuk mendapatkan pengesahan dari DPP.
2.  Pengesahan Dewan Penasihat  DPC dilakukan oleh DPP secara tertulis melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, dan merupakan bagian dari Surat Keputusan Pengesahan Susunan Pengurus.

BAB III
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
1)  Dewan Penasihat
a.    Memberikan nasihat dan saran yang bersifat membangun kepada DPC, baik diminta maupun tidak diminta;
b.   Memberikan arahan-arahan kepada DPC, baik di dalam maupun diluar rapat-rapat lembaga, dalam rangka kemajuan dan pengembangan lembaga untuk masa-masa yang akan datang.

2)  Dewan Pimpinan
2.1)Ketua
-         Menandatangani surat-surat keluar, khususnya dalam ruang lingkup DPC yang bersangkutan;
-         Menandatangani Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga (RAPBL) untuk kebutuhan DPC;
-         Memimpin rapat-rapat;
-         Bersama dengan DPP, melantik kepengurusan Dewan Pimpinan Lemba-ga (DPL) di bawahnya;
-         Mengkoordinasikan tugas-tugas anggota.

2.2) Wakil Ketua
-         Membantu tugas ketua dalam hal-hal tertentu yang bersifat teknis, serta menghadiri acara-acara tertentu apabila ketua berhalangan;
-         Membantu ketua untuk mengkoordinasikan tugas para Ketua Divisi;
-         Menandatangani surat-surat keluar yang bersifat teknis dan sektoral yang masih dalam ruang lingkup kepentingan Divisi-Divisi yang berada diba-wah kordinasi masing-masing;
-         Menyusun Program Kerja untuk dilaksanakan oleh para Ketua Divisi yang berada dibawah koordinasi masing-masing;
-         Melaporkan semua hasil kegiatan dan tugas-tugas yang telah dilaksana-kan, serta bertanggungjawab kepada ketua.

2.3)     Ketua Bidang Khusus (KABIDSUS)
-           Membantu ketua dalam hal-hal yang bersifat investigative, baik di dalam maupun diluar Lembaga dilingkungan DPC;
-           Mendampingi orang-orang tertentu yang ditugaskan oleh DPC, untuk suatu tugas-tugas yang bersifat khusus;
-           Dengan persetujuan ketua, dapat mengkoordinasikan tugas-tugas anggota untuk kegiatan-kegiatan khusus.

2.4)     Sekretaris
-           Membuat naskah-naskah dan/atau konsep surat-surat yang akan ditanda-tangani oleh Ketua;
-           Bersama ketua, menandatangani surat-surat keluar yang bersifat prinsip;
-           Mendampingi ketua dalam memimpin rapat-rapat
-           Mendampingi ketua dalam kegiatan pelantikan kepengurusan Lembaga di bawahnya;
-           Menyusun agenda kerja dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas ketua;
-           Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan kesekretariatan di Kantor Sekretariat DPC;
-           Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPB) untuk kebutuhan secretariat DPC kepada Bendahara secara berkala, sesuai kemampuan keuangan DPC;
-           Mempersiapkan formulir dan kelengkapan administrasi kesekretariatan, sesuai kebutuhan DPC;
-           Menyampaikan laporan kegiatan kesekretariatan dan sekaligus mengajukan Rencana Anggaran Tahunan Sekretariat (RATS) di dalam Rapat Pleno Tahunan DPC.

2.5)     Wakil Sekretaris
-           Membantu sekretaris dalam menyusun agenda kerja dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas ketua;
-           Membantu sekretaris dalam mengkoordinasikan seluruh kegiatan kesekretariatan di kantor Sekretariat DPC;
-           Membantu sekretaris dalam mempersiapkan formulir dan kelengkapan administrasi lainnya yang dibutuhkan secretariat DPC;
-           Membantu sekretaris membuat laporan dan pengajuan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk kebutuhan kesekretariatan.

2.6)     Bendahara
-           Bersama ketua, menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan keuangan dan laporan-laporan keuangan lembaga, termasuk neraca, perhitungan laba/rugi dan sebagainya, baik untuk kepentingan internal, maupun untuk kepentingan eksternal;
-           Membukukan seluruh arus kas dan keuangan lembaga, baik penerimaan maupun pengeluaran, dalam suatu system pembukuan keuangan lembaga, sesuai dengan standar akuntansi Indonesia;
-           Membuat daftar dan rekapitulasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga (RAPBL) yang diajukan secara berkala oleh masing-masing perangkat lembaga;
-           Mempersiapkan formulir dan nota-nota keuangan yang dibutuhkan dalam rangka tertibnya system penerimaan dan pengeluaran keuangan;
-           Menyampaikan laporan keuangan dan sekaligus mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga (RAPBL) di dalam Rapat Pleno Tahunan DPC.

2.7)          Wakil Bendahara
-           Membantu bendahara dalam pelaksanaan tugas-tugas pembukuan, terma-suk mengkoordinasikan staf / karyawan yang membidangi administrasi keuangan;
-           Membantu bendahara untuk membuat daftar rekapitulasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga (RAPBL) untuk menyusun laporan-laporan keuangan lembaga.
-           Membantu bendahara dalam mempersiapkan formulir dan nota-nota keuangan yang dibutuhkan sebagai bukit-bukti penerimaan dan pengeluaran.

2.8)          Ketua-Ketua Divisi
-           Tugas-tugas para Ketua Divisi di DPC akan diatur oleh masing-masing Ketua DPC setempat, sesuai dengan kebutuhan.


Pasal 12
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.   Dewan Penasihat bertangung jawab kepada DPC;
2.   Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bertanggung jawab kepada DPD dan DPP





Pasal 13
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
1.   Laporan pertanggungjawaban keuangan disampaikan pada:
a.    Rapat/musyawarah pusat.
b.   Rapat/musyawarah daerah.
2.   Laporan pertanggungjawaban keuangan disampaikan kepada peserta rapat kerja masing-masing lembaga di semua tingkatan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum rapat kerja dilaksanakan.

Pasal 14
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1.   Pada dasarnya, semua pengurus dan anggota Aliansi Indonesia, baik Dewan Penasihat dan Dewan Pimpinan, adalah satu kesatuan yang harus saling membantu dan mendukung dalam kebersamaan;
2.   Dalam hal-hal tertentu dan dalam situasi-situasi tertentu, semua pengurus dan anggota Aliansi Indonesia, baik Dewan Penasihat dan Dewan Pimpinan, berhak serta berkewajiban untuk mengisi kekosongan jabati dengan dan mengambil alih tugas-tugas serta tanggung jawab tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB IV

Pasal 15
PERGANTIAN ANTAR WAKTU (PAW)
1.      Pergantian antar waktu pengurus organisasi dilaksanakan apabila terjadi jabatan lowong dalam kepengurusan organisasi.
2.      Jabatan lowong terjadi apabila pengurus yang bersangkutan berhalangan tetap dan kemudian dinyatakan tidak dapat menjalankan kegiatan.
3.      Penunjukan pengisian jabatan lowong antar waktu untuk pengurus tidak termasuk digantikan sesuai hasil rapat.

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 16
KEUANGAN LEMBAGA
1.   Kebijaksanaan dalam pengelolaan keuangan /uang kas adalah hak Dewan Pimpinan DPC; 
2.   DPC berhak mengelola keuangan untuk membuka usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART serta Peraturan Organisasi.
3.   Keuangan lembaga berasal dari iuran anggota; seperti pendaftaran anggota baru, dan hasil-hasil usaha lembaga yang sah dan hibah/sumbangan-sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
4.   Setiap kegiatan organisasi yang memerlukan/menggunakan biaya harus dibuatkan proposal yang perincian biayanya ditandatangani oleh Ketua dan bendahara.
5.   Penerimaan dan pengeluaran keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma pengelolaan keuangan yang berlaku.
6.   Keuangan organisasi wajib dibuatkan laporan secara periodic setiap 3 bulan sekali, atau sekali dalam satu tahun.



Pasal 17
PENGELUARAN DAN PENERIMAAN KEUANGAN
Pada tingkat DPC donatur (pengesahannya) oleh ketua dan bendahara.

Pasal 18
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA LEMBAGA (RAPBL)
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi disusun dan diajukan untuk satu tahun.

Pasal 19
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA LEMBAGA (RAPBL)
Prosedur dan tata cara penyusunan rencana RAPBL akan diatur kemudian sesuai de-ngan kebutuhan dan kebijakan DPC Aliansi Indonesia.

Pasal 20
PENGESAHAN RAPBL
Rencana Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Lembaga (RAPBL) disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Lembaga ditetapkan oleh Rapat Kerja seperti pada pasal di atas dengan Surat Keputusan DPC.

BAB VI
RAPAT KORDINASI DAN RAPAT PIMPINAN
Pasal 21
RAKOR, RAPIM
1.   Rapat koordinasi dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sekali.
2.   Rapat pimpinan dapat dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali sebulan.

Pasal 22
AGENDA RAKOR/RAPIM
1.   Agenda pokok rapat sekurang-kurangnya yaitu:
a.    Evaluasi dan penetapan program kerja
b.   Evaluasi penyelenggaraan Lembaga

2.   Agenda pokok rapat sekurang-kurangnya yaitu:
a.    Evaluasi kinerja lembaga
b.   Konsolidasi lembaga
c.    Membahas perkembangan lembaga  dan menentukan kebijakan-kebijakan stra-tegis yang dianggap perlu.

Pasal 23
RAPAT KERJA DAN RAPAT PIMPINAN
1.   Keputusan lembaga DPC diambil dalam rapat pengurus.
2.   Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya (1) satu bulan sekali.
3.   Rapat pengurus diadakan atas undangan pengurus organisasi.
4.   Dalam rapat pengurus, setiap peserta mempunyai hak suara masing-masing satu suara.
5.   Rapat pengurus dinyatakan sah jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta.
6.   Jika keputusan rapat tidak tercapai, rapat pengurus ditunda satu jam. Jika setelah ditunda tidak tercapai juga, maka rapat pleno pengurus diteruskan dan keputusan rapat dinyatakan sah.
7.   Seluruh keputusan rapat pengurus wajib diberitahukan kepada seluruh pengurus.
8.   Keputusan rapat pengurus bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus.
9.   Apabila hasil keputusan rapat pengurus tidak dilaksanakan, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi lembaga dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PERTEMUAN / RAPAT
Pasal 24
RAPAT TAHUNAN
1.   Rapat Tahunan merupakan forum tertinggi DPC Aliansi Indonesia Kabupaten Padang Pariaman yang dilaksanakan sekali dalam setahun dengan wewenang:
a. Menetapkan atau mengubah AD/ART;
b. Menetapkan Program Umum DPC Aliansi Indonesia Kab. Padang Pariaman;
c. Menilai laporan pertanggungjawaban ketua;
e. Menetapkan hal-hal lain yang dipandang perlu.

2.  Rapat tahunan memiliki agenda kegiatan acara antara lain:
a. Pengesahan tata tertib
b. Pengesahan jadwal acara rapat
c. Pembacaan laporan pengurus
d. Tanggapan dan Pengesahan pertanggungjawaban pengurus
e. Pandangan umum dan pembahasan program kerja untuk tahun kerja berikutnya.

3.    Jika dipandang perlu, atas inisiatif Dewan Pimpinan dapat melakukan pertemuan khusus di luar pertemuan tahunan.

Pasal 25
JENIS RAPAT PENGURUS
1.   Rapat pengurus terdiri dari:
a.    Rapat umum
b.   Rapat koordinasi
c.    Rapat luar biasa
d.   Rapat terbatas
e.    Rapat pimpinan
2.   Rapat umum adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh pengurus, mem-bahas hal-hal lain yang bersifat umum.
3.   Rapat koordinasi adalah rapat yang diselenggarakan oleh para ketua/wakil ketua dan dihadiri oleh anggota, seksi, membahas masalah tekhnis pelaksanaan atau evaluasi kegiatan.
4.   Rapat luar biasa adalah rapat yang diadakan oleh pengurus di dalam keadaan darurat guna menanggulangi keadaan darurat yang dirasakan perlu segera diambil tindakan dalam penanganannya.
5.   Rapat terbatas adalah rapat mendadak yang diinisasi oleh ketua dihadiri oleh pengurus yang jumlahnya terbatas, membahas hal-hal yang bersifat mendesak.
6.   Rapim adalah rapat yang diselenggarakan dan dihadiri oleh pengurus, para ketua, atau yang mewakili membahas konsep kebijakan organisasi dan masalah lain yang dianggap penting dan mendesak, sehingga dipandang perlu adanya kesepakatan yang bersifat nasional.

Pasal 26
TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT PENGURUS
Dalam rangka tertibnya penyelenggaraan rapat, secara teknis penyelenggaraan rapat pengurus diatur sebagai berikut:
1.   Agar penyelenggaraan rapat mencapai hasil yang optimal dan memiliki legitimasi, maka penyelenggaraan harus memenuhi kuorum, yang dimaksud kuorum adalah rapat minimal dihadiri oleh 2/3 + 1 dari jumlah peserta rapat yang diundang.
2.   Apabila rapat belum memenuhi kuorum, maka rapat harus ditunda, penundaan dapat dilaksanakan selama 15 (lima belas) menit dan maksimal penundaan dilakukan 2 (dua) kali, dan apabila penundaan sudah dilakukan 2 (dua) kali namun peserta rapat belum memenuhi kuorum maka rapat harus dibatalkan.
3.   Ketentuan sebagaimana huruf a dan b diatas dikecualikan untuk rapat terbatas.
4.   Setiap penyelenggaraan rapat harus dibuatkan daftar hadir dan risalah rapat.
5.   Apabila dipandang perlu, peserta rapat dapat dibuatka hadir dan risalah rapat.
6.   Apabila dipandang perlu, peserta rapat dapat diberikan konsumsi dengan terlebih dahulu mengajukan anggaran ke Bendahara.
7.   Tidak dibenarkan memegang handphone selama rapat berlangsung.
8.   Tidak dibenarkan menginggalkan ruang rapat apabila rapat sedang berlangsung kecuali dalam keadaan darurat dan disetujui oleh pimimpin rapat.

Pasal 27
PELAKSANAAN ADMINISTRASI
Pelaksanaan administrasi organisasi mengacu tata cara penulisan surat organisasi pada umumnya yang terdiri dari kepala surat, isi surat dan penutup surat, sebagai berikut.
a.      Kop surat
Kop surat adalah bagian atas kepala kertas yang berlogo dan bertuliskan Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Aliansi Indonesia, Badan Penelitian Aset Negara, Kabupaten Padang Pariaman, izin lembaga dan alamat lembaga dan merupakan kertas resmi yang dikeluarkan organisasi.
b.      Adapun kop surat organisasi sebagai berikut;
-         Ukuran kertas F4
-         Pada sudut kiri atas berlogo Aliansi Indonesia sebagaimana dalam contoh pada lampiran 1.
-         Nama lembaga berwarna merah, alamat, dll, berwarna hitam bold.
c.      Stempel
-         Stempel adalah tanda bukti pengesahan surat menyurat ataupun hal-hal lain yang terkait dalam administrasi organisasi.
-         Adapun bentuk stempel organisasi sebagaimana terlampir dalam contoh pada lampiran 2.

Pasal 28
SURAT-SURAT
1.   Surat Resmi
a.    Memuat kebijaksanaan pokok dan hanya dikeluarkan oleh DPC yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris, sifanya wajib ditaati oleh seluruh anggota.
b.   Surat resmi dibuat berdasarkan hasil rapat pimpinan dalam rangka mengambil langkah kebijaksanaan organisasi. Penomoran surat dengan contoh: 01/PO/DPC-LAI/iii/2017
o  Angka 01 (nomor urut)
o  Tanda / (pengganti spasi);
o  PO (kode surat/singkatan Peraturan Organisasi)
o  Tanda / (pengganti spasi)
o  DPC-AI (singkatan Dewan Pimpinan Cabang -Aliansi Indonesia)
o  Tanda / (pengganti spasi)
o  Angka romawi iii bulan dikeluarkan surat)
o  Tanda / (pengganti spasi)
o  2015 (tahun dikeluarkan surat)

2.   Surat Keputusan
a.        Surat yang memuat suatu kebijaksanaan bersifat umum dan berlaku bagi seluruh / sebagian anggota organisasi berdasarkan tingkatannya.
b.        Surat keputusan dibuat oleh pengurus organisasi berdasarkan hasil rakor ataupun rapim.
c.        Surat yang dikeluarkan termasuk dibuat untuk pembentukan kepanitiaan.
d.        Surat keputusan termasuk dibuat untuk pembentukan kepanitiaan:
Penomoran surat dengan contoh: skep-01/pb.DPC-AI/iii/2017
o  Skep (singkatan dari surat keputusan)
o  Tanda – (pengganti spasi)
o  Angka 01 (nomor urut)
o  Tanda / (pengganti spasi)
o  Pb (singkatan pengurus besar)
o  Tanda . (pengganti spasi)
o  DPC-AI (singkatan Dewan Pimpinan Cabang-Aliansi Indonesia)
o  Tanda / (pengganti spasi)
o  Angka romawi iii (bulan dikeluarkan surat)
o  Tanda / (pengganti spasi)
o  2017 (tahun dikeluarkan surat)

3.   Surat Instruksi/petunjuk teknis
o  Materi berisi pelaksanaan dari surat keputusan yang bersifat teknis
o  Instruksi/petunjuk pelaksanaan tidak dapat berdiri sendiri.
o  Penomoran mengikuti surat biasa.

4.   Surat perintah/mandat/tugas
a.    Materi berisi pernyataan pelimpahan wewenang dari pengurus yang mempunyai hak dan wewenang atau sesuatu kepada pengurus/anggota DPC Aliansi Indonesia atau orang lain guna bertindak untuk dan atas namanya melakukan sesuatu sesuai denganperintah/mandat/tugas.
b.   Surat perintah/mandat/tugas tersebut tidak berlaku lagi pada saat tugas yang termuat telah dilakukan dan atau sesuai dengan tanggal berlakunya.
c.    Penomoran mengikuti surat biasa.

5.   Mandat berisi pernyataan pelimpahan wewenang dari pusat kepada jajaran DPC dan DPAC.
6.   Apabila diberikan mandat tersebut dan didapati penerima mandat melanggar AD/ART serta Peraturan Organisasi maka ketua akan mencabut mandat tersebut dalam kurun waktu 1 x 24 jam.



7.   Surat edaran
a.    Surat berisi pemberitahuan tertulis yang ditujukan kepada pengurus/anggota DPC Aliansi Indonesia tanpa memuat suatu kebijakan pokok, melainkan hanya memberikan penjelasan dan atau petunjuk-petunjuk tentang cara pelaksanaan sesuatu peraturan yang telah ada.
b.   Penomoran mengikuti surat biasa.

8.   Surat pengumuman
a.    Surat berisi pemberitahuan yang ditujukan kepada semua pengurus/anggota DPC Aliansi Indonesia dan tidak memuat soal cara pelaksanaan teknis menurut suatu peraturan.
b.   Surat yang bersifat pemberitahuan
c.    Penomoran mengikuti surat biasa

9.   Surat biasa
a.    Berisi berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pernyataan
b.   Permintaan dan sebagainya kepada pengurus/anggota atau pihak lain.
c.    Penomoran surat pengurus besar organisasi sebagai contoh: 01/m/pb/DPC-AI/iii/2017 dengan penjelasan:
o  angka 01 (nomor urut)
o  tanda / (pengganti spasi)
o  huruf m (kode surat kedalam/masuk), huruf k (kode surat keluar
o  tanda / (pengganti spasi)
o  pb (singkatan dari pengurus besar)
o  tanda / (pengganti spasi)
o  DPC-AI (singkatan Dewan Pimpinan Cabang-Aliansi Indonesia)
o  Tanda / (pengganti spasi)
o  Angka romawi iii (bulan dikeluarkan surat)
o  2017 (tahun dikeluarkan surat)

10.   Surat memo
o  Surat yang dibuat oleh pengurus harian pengurus besar/pengurus daerah DPC Aliansi Indonesia kepada seseorang atau lebih pengurus/anggota berupa permintaan atau pemberitahuan dan lain-lain.
o  Bertuliskan memo pada perihal surat.
o  Tanpa penomoran

Pasal 29
PENANDATANGANAN SURAT
1.        Penandatanganan surat hanya dilakukan oleh ketua dan sekretaris.
2.        Bila ketua dan atau sekretaris DPC berhalangan maka penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil ketua dan atau wakil sekretaris yang diberi wewenang /mandat.
3.        Surat menyurat kepanitiaan ditulis diatas kertas dengan kop surat Aliansi Indonesia.
4.        Surat kepanitiaan dibubuhi dengan stempel kepanitiaan.
5.      Surat menyurat kepanitiaan ditandatangani oleh ketua panitia dan sekretaris panitia.
6.      Bila ketua panitia dan atau sekretaris panitia berhalangan, maka penandatanganan surat dapat dilakukan oleh wakil ketua panitia dan atau wakil sekretaris panitia.



Pasal 30
KARTU TANDA ANGGOTA
1.   Kartu anggota ialah identitas resmi sebagai tanda pengakuan dari organisasi kepada seseorang bahwa orang itu adalah anggota Badan Penelitian Aset Negara - Aliansi Indonesia.
2.   Kartu anggota DPC/DPAC dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Indonesia yang ditandatangani oleh ketua umum DPP Aliansi Indonesia.
3.   Ukuran kartu anggota persegi empat, panjang ke atas dengan panjang dan lebar standar umumnya.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 31
1.   Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
2.   Apabila dikemudian hari terdapat perubahan baik penambahan maupun pengurangan dalam rangka penyempurnaan peraturan organisasi, maka perubahan dimaksud harus ditetapkan dalam surat keputusan DPC.
3.   Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan ditandatangani oleh ketua.
4.   Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini akan diatur melalui rapat anggota.

Ditetapkan di: Padang Pariaman
Pada tanggal:  Mei 2017

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Indonesia
Kab. Padang Pariaman,




JONI AZWAR, A.MA.PD.                 ARMANTO, M.PD.
Ketua                                                 Sekretaris













Share this article :

+ comments + 1 comments

March 3, 2022 at 6:31 PM

Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
Harrah's Cherokee Casino & Hotel is located 광명 출장마사지 in 춘천 출장마사지 Cherokee, North Carolina and is open daily 김해 출장안마 24 hours. The casino's 170000 square 양산 출장마사지 foot gaming space features Hours of operation: 12 a.m.-5 p.m.Friday: 12 경주 출장안마 a.m.–5 p.m.Saturday: 12 a.m.–1 p.m.

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. DPC - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger