(ART)
PASAL 4
b.
Pengurus dan anggota: Berkewajiban mempelajari, memahami dan melaksanakan Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Lembaga yang berlaku di
lembaga;
DPC
LEMBAGA ALIANSI INDONESIA
KABUPATEN
PADANG PARIAMAN
2017
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
1.
Keanggotaan Lembaga ialah keanggotaan yang
didasarkan atas dasar kesadaran dan keinginan sendiri menjadi anggota lembaga
melalui mekanisme pendaftaran, dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang
disiapkan oleh pengurus.
2.
Anggota Lembaga terdiri dari anggota biasa dan
anggota luar biasa. Anggota biasa adalah mereka yang terdaftar, aktif dalam
pertemuan, dan memenuhi AD/ART. Anggota luar biasa adalah anggota yang
terdaftar tetapi tidak aktif dalam pertemuan rutin, seperti Dewan Penasihat atau
Penasihat Hukum
Pasal 2
SYARAT MENJADI
ANGGOTA
Syarat menjadi anggota ditetapkan sebagai
berikut:
1.
Warga Negara Republik Indonesia.
2.
Berusia 17 tahun ke atas.
3.
Sehat jasmani dan rohani.
4.
Mengisi formulir pendaftaran yang telah
disediakan, dengan penjelasan:
a. Melampirkan dua (2) lembar fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b.
Melampirkan tiga (3) lembar pas foto berwarna
(latar belakang berwarna me-rah), berukuran 3 x 4.
5.
Tidak sedang berkasus hukum atau menjadi
anggota atau pengurus organisasi terlarang yang ditetapkan oleh Pemerintah RI.
6.
Tidak menjabat/terkait dengan keanggotaan di
Ormas atau LSM manapun juga.
7.
Membayar uang administrasi pendaftaran dan pengurusan
Kartu Tanda Anggota (KTA) yang besarnya diatur tersendiri di luar anggaran
rumah tangga ini.
Teknis Pelaksanaan:
1.
Kepada setiap anggota yang telah mendaftar dan telah
membayar uang iuran, harus diberikan tanda terima pembayaran atau kwitansi
untuk menjadi bukti pembayaran, dalam rangka pembuatan Kartu Tanda Anggota.
2.
Pengiriman data-data keanggotaan harus
mengutamakan kesekretariatan DPP de-ngan melampirkan bukti pembayaran atau
bukti transfer uang iuran ke Rekening Bank, atas nama DPP untuk pembuatan Kartu
Tanda Anggota yang diajukan.
3.
Untuk mengamankan legalitas dan otentisitas Kartu
Tanda Anggota (KTA), maka Dewan Pimpinan Pusat (DPP) memberikan hologram pada Kartu
tersebut.
BAB II
KEWAJIBAN
Pasal 3
HAK DAN HAK PENGURUS DAN ANGGOTA
1.
Pengurus dan anggota lembaga:
a.
Berhak mendapat KTA (Kartu Tanda Anggota)
b.
Berhak menghadiri dan berbicara di dalam
rapat-rapat lembaga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga.
c.
Berhak menggunakan hak suara di dalam
rapat-rapat lembaga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lembaga
d.
Berhak dipilih dan diangkat sebagai ketua atau
anggota dewan pimpinan cabang, ketua atau anggota dewan penasihat, dan ketua
atau anggota dewan pimpinan lembaga;
e.
Berhak mendapatkan sarana-sarana dan fasilitas
failitas lembaga, sesuai de-ngan ketentuan yang berlaku di lembaga;
f.
Berhak mendapatkan penghargaan dan/atau piagam
yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat, berdasarkan prestasi-prestasi yang
dicapai, sesuai de-ngan ketentuan yang berlaku di lembaga;
g.
Berhak menerima imbalan atau jasa atas
penanganan dan penyelesaian kasus-kasus hukum, serta karya-karya yang
dihasilkan, untuk kepentingan dan ke-majuan lembaga;
h.
Berhak mendapatkan pembelaan dan perlindungan hukum
dari lembaga;
i.
Berhak membela diri atas sanksi-sanksi yang
dijatuhkan dalam rapat-rapat lem-baga, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di
lembaga.
j.
Bagi anggota yang sakit dan dirawat di Rumah
Sakit, maka anggota berhak mendapatkan santunan yang besarnya disesuaikan
dengan kemampuan dan ke-tetapan DPC. Santunan minimum Rp 100.000 (seratus ribu
rupiah) yang akan dikeluarkan dari uang kas Lembaga.
k.
Bagi anggota yang kemalangan/berduka
cita/meninggal dunia, maka berhak mendapatkan uang santunan minimal Rp.100.000
(seratus ribu rupiah) yang akan dikeluarkan
dari uang kas Lembaga.
Pasal 4
KEWAJIBAN PENGURUS DAN ANGGOTA
1.
Pengurus dan anggota lembaga berkewajiban:
a.
Berkewajiban mempelajari, memahami, dan
melaksanakan Pancasila dan Un-dang-Undang Dasar 1945.
b.
Berkewajiban mempelajari, memahami dan
melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan
Lembaga yang berlaku di lembaga;
c.
Berkewajiban memahami dan menghormati hak asasi
manusia berdasarkan keyakinan kepada Tuhan Yang Maha Esa, terutama untuk
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d.
Berkewajiban menjalin hubungan kerjasama yang
baik dengan semua elemen rakyat Indonesia, baik dengan pemerintah, TNI/POLRI,
dan pengusaha dalam kerangka Motto, Visi, Misi, dan tujuan dari pada Lembaga
yang senantiasa di-pandu Panca Moral.
e.
Berkewajiban membayar iuran pokok bulanan
sebesar Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) perjiwa setiap bulan.
f.
Berkewajiban mengikuti pertemuan, rapat, dan
musyawarah bulanan atau pertemuan lainnya.
Pasal 5
JASA / IMBALAN
Besarnya
jasa/imbalan kepada pengurus dan anggota atas jasa-jasa penanganan serta
penyelesaian kasus-kasus hukum, termasuk tata cara penyerahan dan
penerimaannya, akan diatur di dalam peraturan-peraturan lembaga.
Peraturan Lembaga: Pembagian dalam persentase
1.
Penerima uang oleh Lembaga atau jasa-jasa,
dibagi berdasarkan penerimaan dari pengungkapan serta penyelesaian terhadap
sebuah kasus (per kasus), yaitu sebagai berikut:
a.
50% untuk Departemen/Tim yang menangani dan
menyelesaikan kasus;
b.
25% untuk Kas DPC-Aliansi Indonesia Kabupaten
Padang Pariaman yang ditempatkan di Bank Pemerintah di dalam rekening atas nama
lembaga.
c.
20% untuk Pendana (biaya opersional) penanganan
kasus.
d. 2,5% untuk jasa Pendiri DPC
e. 2,5% untuk Amal Bakti Sosial organisasi.
2.
Pembagian, penyerahan, dan penempatan porsi
masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dilakukan dan//atau
dikoordinasikan oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC.
Catatan:
1.
Ketentuan pembagian persentase sebagaimana
dimaksud dalam butir a, b, dan c), merupakan ketentuan yang bersifat umum,
namun apaila ada kesepakatan lain ketentuan tersebut dapat dirubah, sesuai
dengan kesepakatan Tim dan para pihak, yang dituangkan di dalam Perjanjian
Bersama, dan/atau dinotariatkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.
Pembukaan rekening di Bank Pemerintah atas nama
DPC Aliansi Indonesia, adalah dalam bentuk Rekening Giro dengan specimen tanda
tangan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota Pengurus DPC Lembaga
Aliansi Indonesia Kabupaten Padang Pariaman.
Pasal 6
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pemberhentian anggota dilakukan apabila:
1.
Meninggal dunia
2.
Mengundurkan diri secara tertulis. Atas
permintaan sendiri; dengan mem-beritahukan secara tertulis keputusannya kepada
pimpinan untuk berhenti dari keanggotaaan.
3.
Melakukan pelanggaran terhadap ketentuan visi
dan misi Aliansi Indonesia
4.
Atas keputusan Ketua Umum DPP dikarenakan
kinerja anggota yang bersangkutan tidak sesuai dengan AD/ART, serta peraturan
organisasi.
5.
Apabila atas permintaan dan kebijaksanaan dari
Ketua Umum DPP dikarena-kan kinerja anggota yang bersangkutan dinyatakan tidak
memenuhi / tidak se-suai lagi dengan syarat-syarat/ketentuan-ketentuan dari
aturan AD/ART/ serta peraturan organisasi.
6.
Anggota yang telah berhenti dari keanggotaan
akan kehilangan status ke-ang-gotaannya (hilang hak-hak dan kewajiban) dalam
organisasi.
Pemberhentian Sementara/Scorshing
Anggota dilakukan apabila:
1.
Tidak menghadiri rapat bulanan sebanyak 3 kali
pertemuan
2.
Tidak dapat menjalankan tugas dan wewenang yang
diberikan oleh DPC Aliansi Indonesia sesuai dengan hasil keputusan rapat dan
ketua.
3.
Pemberhentian anggota dilaporkan pengurus DPC
kepada ketua umum DPP, Sekretaris Jenderal dan Pembina, guna pembatalan
legalitas keanggotaan yang bersangkutan.
BAB IV
LEMBAGA
Pasal 7
KEPENGURUSAN
1.
Unsur kepengurusan DPC Aliansi Indonesia Kab.
Padang Pariaman meliputi:
a. Dewan Penasihat: terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan beberapa orang anggota.
b.
Dewan Pimpinan: terdiri dari ketua,
beberapa wakil ketua, sekretaris, 1 (satu) orang wakil sekretaris, bendahara, 1
(satu) orang wakil bendahara; beberapa divisi yang masing-masing dipimpin oleh
seorang ketua devisi.
Pasal 8
STRUKTUR KEPENGURUSAN
1. Tata cara pembentukan kepengurusan DPC Aliansi
Indonesia Kabupaten Padang Pariaman mempedomani secara utuh Peraturan Lembaga
DPP Aliansi Indonesia Pusat No. 1 Tahun 2016.
2.
Struktur organisasi dibuat mengacu pada
Anggaran Dasar Organisasi dan Ang-garan Rumah Tangga dari Lembaga Aliansi
Indonesia serta memperhatikan masukan maupun saran pada saat Rapat Bulanan.
3. Struktur kepengurusan DPC Aliansi
Indonesia Kabupaten Padang Pariaman ter-diri
atas Dewan Pimpinan dan Dewan Penasihat.
4. Dewan Pimpinan terdiri dari: ketua, wakil
ketua, ketua bidang khusus, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil
bendahara, dan ketua-ketua divisi (kadiv).
5. Dewan Penasihat dibentuk oleh Dewan Pimpinan
DPC.
6. Dengan mempertimbangkan kepentingan organisasi,
struktur organisasi dapat di-evaluasi melalui rapat luar biasa.
Pasal 9
DEWAN PIMPINAN
1. Dewan Pimpinan adalah organ administrative
dari DPC Aliansi Indonesia yang terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua bidang
khusus, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, wakil bendahara, dan
ketua-ketua divisi (kadiv).
2. Periode
kerja seorang anggota Dewan Pimpinan adalah tiga tahun, dan berakhir pada
pertemuan tahunan ke tiga DPC Aliansi Indonesia Kab. Padang Pariaman yang
berikutnya dan dapat dipilih kembali untuk jabatan serupa paling banyak dua
kali.
3. Ketua
tidak dapat menjabat dalam posisi yang sama selama lebih dari dua periode dan
pada akhir periode-nya harus digantikan oleh anggota yang lain.
4. Ketua
/Pimpinan DPC bertanggung jawab atas semua masalah terkait dengan DPC Aliansi
Indonesia Kab. Padang Pariaman, kecuali apabila ada tanggung jawab atas tugas
yang diserahkan untuk dilaksanakan oleh organ lain.
Pasal 10
DEWAN PENASIHAT
1. Dewan Penasihat dibentuk oleh DPC. Selanjutnya data-data calon beserta
lampiran persyarannya dikirim kepada DPP bersamaan dengan data pengurus DPC
untuk mendapatkan pengesahan dari DPP.
2. Pengesahan Dewan Penasihat DPC dilakukan oleh DPP secara tertulis
melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal, dan merupakan bagian dari Surat Keputusan Pengesahan Susunan
Pengurus.
BAB III
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB
Pasal 11
1) Dewan Penasihat
a.
Memberikan nasihat dan saran yang bersifat
membangun kepada DPC, baik diminta maupun tidak diminta;
b.
Memberikan arahan-arahan kepada DPC, baik di
dalam maupun diluar rapat-rapat lembaga, dalam rangka kemajuan dan pengembangan
lembaga untuk masa-masa yang akan datang.
2) Dewan Pimpinan
2.1)Ketua
-
Menandatangani surat-surat keluar, khususnya
dalam ruang lingkup DPC yang bersangkutan;
-
Menandatangani Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Lembaga (RAPBL) untuk kebutuhan DPC;
-
Memimpin rapat-rapat;
-
Bersama dengan DPP, melantik kepengurusan Dewan
Pimpinan Lemba-ga (DPL) di bawahnya;
-
Mengkoordinasikan tugas-tugas anggota.
2.2) Wakil
Ketua
-
Membantu tugas ketua dalam hal-hal tertentu
yang bersifat teknis, serta menghadiri acara-acara tertentu apabila ketua
berhalangan;
-
Membantu ketua untuk mengkoordinasikan tugas
para Ketua Divisi;
-
Menandatangani surat-surat keluar yang bersifat
teknis dan sektoral yang masih dalam ruang lingkup kepentingan Divisi-Divisi
yang berada diba-wah kordinasi masing-masing;
-
Menyusun Program Kerja untuk dilaksanakan oleh
para Ketua Divisi yang berada dibawah koordinasi masing-masing;
-
Melaporkan semua hasil kegiatan dan tugas-tugas
yang telah dilaksana-kan, serta bertanggungjawab kepada ketua.
2.3)
Ketua Bidang Khusus
(KABIDSUS)
-
Membantu ketua dalam hal-hal yang bersifat
investigative, baik di dalam maupun diluar Lembaga dilingkungan DPC;
-
Mendampingi orang-orang tertentu yang
ditugaskan oleh DPC, untuk suatu tugas-tugas yang bersifat khusus;
-
Dengan persetujuan ketua, dapat
mengkoordinasikan tugas-tugas anggota untuk kegiatan-kegiatan khusus.
2.4)
Sekretaris
-
Membuat naskah-naskah dan/atau konsep
surat-surat yang akan ditanda-tangani oleh Ketua;
-
Bersama ketua, menandatangani surat-surat
keluar yang bersifat prinsip;
-
Mendampingi ketua dalam memimpin rapat-rapat
-
Mendampingi ketua dalam kegiatan pelantikan
kepengurusan Lembaga di bawahnya;
-
Menyusun agenda kerja dan kegiatan yang
berkaitan dengan tugas-tugas ketua;
-
Memimpin dan mengkoordinasikan seluruh kegiatan
kesekretariatan di Kantor Sekretariat DPC;
-
Mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja (RAPB) untuk kebutuhan secretariat DPC kepada Bendahara secara berkala,
sesuai kemampuan keuangan DPC;
-
Mempersiapkan formulir dan kelengkapan
administrasi kesekretariatan, sesuai kebutuhan DPC;
-
Menyampaikan laporan kegiatan kesekretariatan
dan sekaligus mengajukan Rencana Anggaran Tahunan Sekretariat (RATS) di dalam
Rapat Pleno Tahunan DPC.
2.5)
Wakil Sekretaris
-
Membantu sekretaris dalam menyusun agenda kerja
dan kegiatan yang berkaitan dengan tugas-tugas ketua;
-
Membantu sekretaris dalam mengkoordinasikan
seluruh kegiatan kesekretariatan di kantor Sekretariat DPC;
-
Membantu sekretaris dalam mempersiapkan
formulir dan kelengkapan administrasi lainnya yang dibutuhkan secretariat DPC;
-
Membantu sekretaris membuat laporan dan
pengajuan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk kebutuhan
kesekretariatan.
2.6)
Bendahara
-
Bersama ketua, menandatangani surat-surat yang
berkaitan dengan keuangan dan laporan-laporan keuangan lembaga, termasuk
neraca, perhitungan laba/rugi dan sebagainya, baik untuk kepentingan internal,
maupun untuk kepentingan eksternal;
-
Membukukan seluruh arus kas dan keuangan
lembaga, baik penerimaan maupun pengeluaran, dalam suatu system pembukuan
keuangan lembaga, sesuai dengan standar akuntansi Indonesia;
-
Membuat daftar dan rekapitulasi Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga (RAPBL) yang diajukan secara berkala
oleh masing-masing perangkat lembaga;
-
Mempersiapkan formulir dan nota-nota keuangan
yang dibutuhkan dalam rangka tertibnya system penerimaan dan pengeluaran
keuangan;
-
Menyampaikan laporan keuangan dan sekaligus
mengajukan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga (RAPBL) di dalam
Rapat Pleno Tahunan DPC.
2.7)
Wakil Bendahara
-
Membantu bendahara dalam pelaksanaan
tugas-tugas pembukuan, terma-suk mengkoordinasikan staf / karyawan yang
membidangi administrasi keuangan;
-
Membantu bendahara untuk membuat daftar
rekapitulasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Lembaga (RAPBL) untuk
menyusun laporan-laporan keuangan lembaga.
-
Membantu bendahara dalam mempersiapkan formulir
dan nota-nota keuangan yang dibutuhkan sebagai bukit-bukti penerimaan dan
pengeluaran.
2.8)
Ketua-Ketua Divisi
-
Tugas-tugas para Ketua Divisi di DPC akan
diatur oleh masing-masing Ketua DPC setempat, sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 12
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.
Dewan Penasihat bertangung jawab kepada DPC;
2.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bertanggung jawab
kepada DPD dan DPP
Pasal 13
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN
1. Laporan pertanggungjawaban keuangan disampaikan pada:
a. Rapat/musyawarah pusat.
b. Rapat/musyawarah daerah.
2.
Laporan pertanggungjawaban keuangan disampaikan
kepada peserta rapat kerja masing-masing lembaga di semua tingkatan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum rapat kerja dilaksanakan.
Pasal 14
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
1.
Pada dasarnya, semua pengurus dan anggota
Aliansi Indonesia, baik Dewan Penasihat dan Dewan Pimpinan, adalah satu
kesatuan yang harus saling membantu dan mendukung dalam kebersamaan;
2.
Dalam hal-hal tertentu dan dalam
situasi-situasi tertentu, semua pengurus dan anggota Aliansi Indonesia, baik
Dewan Penasihat dan Dewan Pimpinan, berhak serta berkewajiban untuk mengisi
kekosongan jabati dengan dan mengambil alih tugas-tugas serta tanggung jawab
tertentu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB IV
Pasal 15
PERGANTIAN ANTAR
WAKTU (PAW)
1. Pergantian antar waktu pengurus organisasi dilaksanakan apabila terjadi
jabatan lowong dalam kepengurusan organisasi.
2. Jabatan lowong terjadi apabila pengurus yang bersangkutan berhalangan
tetap dan kemudian dinyatakan tidak dapat menjalankan kegiatan.
3. Penunjukan pengisian jabatan lowong antar waktu untuk pengurus tidak
termasuk digantikan sesuai hasil rapat.
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 16
KEUANGAN LEMBAGA
1.
Kebijaksanaan dalam pengelolaan keuangan /uang
kas adalah hak Dewan Pimpinan DPC;
2.
DPC berhak mengelola keuangan untuk membuka
usaha yang tidak bertentangan dengan AD/ART serta Peraturan Organisasi.
3.
Keuangan lembaga berasal dari iuran anggota;
seperti pendaftaran anggota baru, dan hasil-hasil usaha lembaga yang sah dan hibah/sumbangan-sumbangan
dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
4.
Setiap kegiatan organisasi yang
memerlukan/menggunakan biaya harus dibuatkan proposal yang perincian biayanya
ditandatangani oleh Ketua dan bendahara.
5.
Penerimaan dan pengeluaran keuangan harus dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma pengelolaan keuangan yang berlaku.
6.
Keuangan organisasi wajib dibuatkan laporan
secara periodic setiap 3 bulan sekali, atau sekali dalam satu tahun.
Pasal 17
PENGELUARAN DAN PENERIMAAN KEUANGAN
Pada tingkat DPC donatur (pengesahannya) oleh
ketua dan bendahara.
Pasal 18
RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA LEMBAGA
(RAPBL)
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi disusun dan diajukan untuk satu
tahun.
Pasal 19
PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA LEMBAGA (RAPBL)
Prosedur
dan tata cara penyusunan rencana RAPBL akan diatur kemudian sesuai de-ngan
kebutuhan dan kebijakan DPC Aliansi Indonesia.
Pasal 20
PENGESAHAN RAPBL
Rencana
Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Lembaga (RAPBL) disahkan menjadi
Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Lembaga ditetapkan oleh Rapat Kerja
seperti pada pasal di atas dengan Surat Keputusan DPC.
BAB VI
RAPAT KORDINASI DAN
RAPAT PIMPINAN
Pasal 21
RAKOR, RAPIM
1.
Rapat koordinasi dilakukan sekurang-kurangnya 1
(satu) bulan sekali.
2.
Rapat pimpinan dapat dilakukan
sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali sebulan.
Pasal 22
AGENDA RAKOR/RAPIM
1.
Agenda pokok rapat sekurang-kurangnya yaitu:
a. Evaluasi dan penetapan program kerja
b. Evaluasi penyelenggaraan Lembaga
2.
Agenda pokok rapat sekurang-kurangnya yaitu:
a. Evaluasi kinerja lembaga
b. Konsolidasi lembaga
c.
Membahas perkembangan lembaga dan menentukan kebijakan-kebijakan stra-tegis
yang dianggap perlu.
Pasal 23
RAPAT KERJA DAN RAPAT
PIMPINAN
1.
Keputusan lembaga DPC diambil dalam rapat
pengurus.
2.
Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya (1)
satu bulan sekali.
3.
Rapat pengurus diadakan atas undangan pengurus
organisasi.
4.
Dalam rapat pengurus, setiap peserta mempunyai
hak suara masing-masing satu suara.
5.
Rapat pengurus dinyatakan sah jika dihadiri
oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah peserta.
6.
Jika keputusan rapat tidak tercapai, rapat
pengurus ditunda satu jam. Jika setelah ditunda tidak tercapai juga, maka rapat
pleno pengurus diteruskan dan keputusan rapat dinyatakan sah.
7.
Seluruh keputusan rapat pengurus wajib
diberitahukan kepada seluruh pengurus.
8.
Keputusan rapat pengurus bersifat mengikat dan
wajib dilaksanakan oleh seluruh pengurus.
9.
Apabila hasil keputusan rapat pengurus tidak
dilaksanakan, maka kepada yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi lembaga
dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERTEMUAN / RAPAT
Pasal 24
RAPAT TAHUNAN
1.
Rapat Tahunan merupakan forum tertinggi DPC
Aliansi Indonesia Kabupaten Padang Pariaman yang dilaksanakan sekali dalam
setahun dengan wewenang:
a. Menetapkan atau mengubah
AD/ART;
b. Menetapkan Program Umum DPC Aliansi Indonesia Kab. Padang Pariaman;
c. Menilai laporan
pertanggungjawaban ketua;
e. Menetapkan hal-hal lain
yang dipandang perlu.
2. Rapat tahunan memiliki
agenda kegiatan acara antara lain:
a. Pengesahan tata tertib
b. Pengesahan jadwal acara rapat
c. Pembacaan laporan pengurus
d. Tanggapan dan Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus
e. Pandangan umum dan pembahasan program kerja
untuk tahun kerja berikutnya.
3. Jika
dipandang perlu, atas inisiatif Dewan Pimpinan dapat melakukan pertemuan khusus
di luar pertemuan tahunan.
Pasal 25
JENIS RAPAT PENGURUS
1. Rapat pengurus terdiri dari:
a. Rapat umum
b. Rapat koordinasi
c. Rapat luar biasa
d. Rapat terbatas
e. Rapat pimpinan
2.
Rapat umum adalah rapat yang diselenggarakan
dan dihadiri oleh pengurus, mem-bahas hal-hal lain yang bersifat umum.
3.
Rapat koordinasi adalah rapat yang
diselenggarakan oleh para ketua/wakil ketua dan dihadiri oleh anggota, seksi,
membahas masalah tekhnis pelaksanaan atau evaluasi kegiatan.
4.
Rapat luar biasa adalah rapat yang diadakan
oleh pengurus di dalam keadaan darurat guna menanggulangi keadaan darurat yang
dirasakan perlu segera diambil tindakan dalam penanganannya.
5.
Rapat terbatas adalah rapat mendadak yang
diinisasi oleh ketua dihadiri oleh pengurus yang jumlahnya terbatas, membahas
hal-hal yang bersifat mendesak.
6.
Rapim adalah rapat yang diselenggarakan dan
dihadiri oleh pengurus, para ketua, atau yang mewakili membahas konsep
kebijakan organisasi dan masalah lain yang dianggap penting dan mendesak,
sehingga dipandang perlu adanya kesepakatan yang bersifat nasional.
Pasal 26
TEKNIS PENYELENGGARAAN RAPAT PENGURUS
Dalam rangka tertibnya penyelenggaraan
rapat, secara teknis penyelenggaraan rapat pengurus diatur sebagai berikut:
1.
Agar
penyelenggaraan rapat mencapai hasil yang optimal dan memiliki legitimasi, maka
penyelenggaraan harus memenuhi kuorum, yang dimaksud kuorum adalah rapat
minimal dihadiri oleh 2/3 + 1 dari jumlah peserta rapat yang diundang.
2.
Apabila rapat
belum memenuhi kuorum, maka rapat harus ditunda, penundaan dapat dilaksanakan
selama 15 (lima belas) menit dan maksimal penundaan dilakukan 2 (dua) kali, dan
apabila penundaan sudah dilakukan 2 (dua) kali namun peserta rapat belum
memenuhi kuorum maka rapat harus dibatalkan.
3.
Ketentuan sebagaimana huruf a dan b diatas
dikecualikan untuk rapat terbatas.
4.
Setiap penyelenggaraan rapat harus dibuatkan
daftar hadir dan risalah rapat.
5.
Apabila dipandang perlu, peserta rapat dapat
dibuatka hadir dan risalah rapat.
6.
Apabila dipandang perlu, peserta rapat dapat
diberikan konsumsi dengan terlebih dahulu mengajukan anggaran ke Bendahara.
7.
Tidak dibenarkan memegang handphone selama rapat
berlangsung.
8.
Tidak dibenarkan menginggalkan ruang rapat
apabila rapat sedang berlangsung kecuali dalam keadaan darurat dan disetujui
oleh pimimpin rapat.
Pasal 27
PELAKSANAAN ADMINISTRASI
Pelaksanaan
administrasi organisasi mengacu tata cara penulisan surat organisasi pada
umumnya yang terdiri dari kepala surat, isi surat dan penutup surat, sebagai
berikut.
a.
Kop surat
Kop surat adalah bagian atas kepala kertas yang
berlogo dan bertuliskan Dewan Pimpinan Cabang, Lembaga Aliansi Indonesia, Badan
Penelitian Aset Negara, Kabupaten Padang Pariaman, izin lembaga dan alamat
lembaga dan merupakan kertas resmi yang dikeluarkan organisasi.
b.
Adapun kop surat organisasi sebagai berikut;
-
Ukuran kertas F4
-
Pada sudut kiri atas berlogo Aliansi Indonesia sebagaimana
dalam contoh pada lampiran 1.
-
Nama lembaga berwarna merah, alamat, dll,
berwarna hitam bold.
c.
Stempel
-
Stempel adalah tanda bukti pengesahan surat
menyurat ataupun hal-hal lain yang terkait dalam administrasi organisasi.
-
Adapun bentuk stempel organisasi sebagaimana
terlampir dalam contoh pada lampiran 2.
Pasal 28
SURAT-SURAT
1.
Surat Resmi
a.
Memuat kebijaksanaan pokok dan hanya
dikeluarkan oleh DPC yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris, sifanya
wajib ditaati oleh seluruh anggota.
b.
Surat resmi dibuat berdasarkan hasil rapat
pimpinan dalam rangka mengambil langkah kebijaksanaan organisasi. Penomoran
surat dengan contoh: 01/PO/DPC-LAI/iii/2017
o Angka 01 (nomor urut)
o Tanda / (pengganti spasi);
o PO (kode surat/singkatan Peraturan Organisasi)
o Tanda / (pengganti spasi)
o DPC-AI (singkatan Dewan Pimpinan Cabang -Aliansi Indonesia)
o Tanda / (pengganti spasi)
o Angka romawi iii bulan dikeluarkan surat)
o Tanda / (pengganti spasi)
o 2015 (tahun dikeluarkan surat)
2.
Surat Keputusan
a.
Surat yang memuat suatu kebijaksanaan bersifat
umum dan berlaku bagi seluruh / sebagian anggota organisasi berdasarkan
tingkatannya.
b.
Surat keputusan dibuat oleh pengurus organisasi
berdasarkan hasil rakor ataupun rapim.
c.
Surat yang dikeluarkan termasuk dibuat untuk
pembentukan kepanitiaan.
d.
Surat keputusan termasuk dibuat untuk
pembentukan kepanitiaan:
Penomoran surat
dengan contoh: skep-01/pb.DPC-AI/iii/2017
o Skep (singkatan dari surat keputusan)
o Tanda – (pengganti spasi)
o Angka 01 (nomor urut)
o Tanda / (pengganti spasi)
o Pb (singkatan pengurus besar)
o Tanda . (pengganti spasi)
o DPC-AI (singkatan Dewan Pimpinan Cabang-Aliansi Indonesia)
o Tanda / (pengganti spasi)
o Angka romawi iii (bulan dikeluarkan surat)
o Tanda / (pengganti spasi)
o 2017 (tahun dikeluarkan surat)
3.
Surat Instruksi/petunjuk teknis
o Materi berisi pelaksanaan dari surat keputusan yang bersifat teknis
o Instruksi/petunjuk pelaksanaan tidak dapat berdiri sendiri.
o Penomoran mengikuti surat biasa.
4.
Surat perintah/mandat/tugas
a.
Materi berisi pernyataan pelimpahan wewenang
dari pengurus yang mempunyai hak dan wewenang atau sesuatu kepada
pengurus/anggota DPC Aliansi Indonesia atau orang lain guna bertindak untuk dan
atas namanya melakukan sesuatu sesuai denganperintah/mandat/tugas.
b.
Surat perintah/mandat/tugas tersebut tidak
berlaku lagi pada saat tugas yang termuat telah dilakukan dan atau sesuai
dengan tanggal berlakunya.
c. Penomoran mengikuti surat biasa.
5. Mandat berisi pernyataan pelimpahan wewenang dari pusat kepada jajaran
DPC dan DPAC.
6.
Apabila diberikan mandat tersebut dan didapati
penerima mandat melanggar AD/ART serta Peraturan Organisasi maka ketua akan
mencabut mandat tersebut dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
7.
Surat edaran
a.
Surat berisi pemberitahuan tertulis yang
ditujukan kepada pengurus/anggota DPC Aliansi Indonesia tanpa memuat suatu
kebijakan pokok, melainkan hanya memberikan penjelasan dan atau
petunjuk-petunjuk tentang cara pelaksanaan sesuatu peraturan yang telah ada.
b. Penomoran mengikuti surat biasa.
8.
Surat pengumuman
a.
Surat berisi pemberitahuan yang ditujukan
kepada semua pengurus/anggota DPC Aliansi Indonesia dan tidak memuat soal cara
pelaksanaan teknis menurut suatu peraturan.
b. Surat yang bersifat pemberitahuan
c. Penomoran mengikuti surat biasa
9.
Surat biasa
a. Berisi berita secara tertulis yang berisi pemberitahuan, pernyataan
b. Permintaan dan sebagainya kepada pengurus/anggota atau pihak lain.
c.
Penomoran
surat pengurus besar organisasi sebagai contoh: 01/m/pb/DPC-AI/iii/2017 dengan
penjelasan:
o angka 01 (nomor urut)
o tanda / (pengganti spasi)
o huruf m (kode surat kedalam/masuk), huruf k (kode surat keluar
o tanda / (pengganti spasi)
o pb (singkatan dari pengurus besar)
o tanda / (pengganti spasi)
o DPC-AI (singkatan Dewan Pimpinan Cabang-Aliansi Indonesia)
o Tanda / (pengganti spasi)
o Angka romawi iii (bulan dikeluarkan surat)
o 2017 (tahun dikeluarkan surat)
10. Surat memo
o Surat yang dibuat oleh pengurus harian pengurus besar/pengurus daerah
DPC Aliansi Indonesia kepada seseorang atau lebih pengurus/anggota berupa
permintaan atau pemberitahuan dan lain-lain.
o Bertuliskan memo pada perihal surat.
o Tanpa penomoran
Pasal 29
PENANDATANGANAN SURAT
1.
Penandatanganan surat hanya dilakukan oleh
ketua dan sekretaris.
2.
Bila ketua dan atau sekretaris DPC berhalangan
maka penandatanganan dapat dilakukan oleh wakil ketua dan atau wakil sekretaris
yang diberi wewenang /mandat.
3.
Surat menyurat kepanitiaan ditulis diatas
kertas dengan kop surat Aliansi Indonesia.
4.
Surat kepanitiaan dibubuhi dengan stempel
kepanitiaan.
5.
Surat menyurat kepanitiaan ditandatangani oleh
ketua panitia dan sekretaris panitia.
6.
Bila ketua panitia dan atau sekretaris panitia
berhalangan, maka penandatanganan surat dapat dilakukan oleh wakil ketua
panitia dan atau wakil sekretaris panitia.
Pasal 30
KARTU TANDA ANGGOTA
1.
Kartu anggota ialah identitas resmi sebagai
tanda pengakuan dari organisasi kepada seseorang bahwa orang itu adalah anggota
Badan Penelitian Aset Negara - Aliansi Indonesia.
2.
Kartu anggota DPC/DPAC dikeluarkan oleh Dewan
Pimpinan Pusat Aliansi Indonesia yang ditandatangani oleh ketua umum DPP Aliansi
Indonesia.
3.
Ukuran kartu anggota persegi empat, panjang ke
atas dengan panjang dan lebar standar umumnya.
BAB
VIII
PENUTUP
Pasal 31
1.
Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan organisasi
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
2.
Apabila dikemudian hari terdapat perubahan baik
penambahan maupun pengurangan dalam rangka penyempurnaan peraturan organisasi,
maka perubahan dimaksud harus ditetapkan dalam surat keputusan DPC.
3.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
dan ditandatangani oleh ketua.
4.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran
Rumah tangga ini akan diatur melalui rapat anggota.
Ditetapkan
di: Padang Pariaman
Pada
tanggal: Mei 2017
Dewan
Pimpinan Cabang Aliansi Indonesia
Kab.
Padang Pariaman,
JONI AZWAR, A.MA.PD. ARMANTO, M.PD.
Ketua Sekretaris
+ comments + 1 comments
Harrah's Cherokee Casino & Hotel - Mapyro
Harrah's Cherokee Casino & Hotel is located 광명 출장마사지 in 춘천 출장마사지 Cherokee, North Carolina and is open daily 김해 출장안마 24 hours. The casino's 170000 square 양산 출장마사지 foot gaming space features Hours of operation: 12 a.m.-5 p.m.Friday: 12 경주 출장안마 a.m.–5 p.m.Saturday: 12 a.m.–1 p.m.
Post a Comment